Pencemaran Limbah B3 dari sebuah industri adalah salah satu resiko yang sudah terindentifikasi dan harus dapat dilakukan pengelolaannya agar tetap ramah lingkungan. Untuk itu dibutuhkan tenaga ahli atau personel yang bertanggung jawab didalamnya. Hal ini juga diatur dalam Kemenaker Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Secara spesifik pada pengelolaan bidang air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan aktifitas Remediasi golongan pokok pengelolaan, dan daur ulang sampah bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Dengan personil yang memiliki pengetahuan, ketrampilan serta sikap yang baik merupakan penunjang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Iimbah B3 di Industri.
Untuk memastikan terpenuhnya ketrampilan, skill yang dapat dipertanggungjawabkan maka dibutuhkan sebuah training atau pelatihan hingga Ujian/Asessmen oleh LSP bidang Lingkungan Hidup Untuk mendapat Sertifikasi BNSP.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mampu mengetahui dan melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab terhadap peroperasian, perawatan, identifikasi dan pengendalian pencemaran limbah B3, serta mampu melakukan tanggap darurat dalam pengoperasian Instalasi Pengelolaan limbah B3 (PPLB3).
Mengacu pada Permen 191 tahun 2019
Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang Lingkungan Hidup
Setelah memenuhi syarat portfolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP ( Lembaga Sertifikasi Profesi)
Silahkan klik tombol berikut untuk melakukan pendaftaran atau tanya admin
Graha RND Komplek Sabar Ganda, Jl. KSR Dadi Kusmayadi No.8, Tengah, Cibinong, Bogor Regency, Jawa Barat 16914, Indonesia
Perkantoran Grand Galaxy City , RSK 3 No. 56, Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan , Bekasi , Jawa Barat 17471. Indonesia