Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3

Pencemaran Limbah B3 dari sebuah industri adalah salah satu resiko yang sudah terindentifikasi dan harus dapat dilakukan pengelolaannya agar tetap ramah lingkungan. Untuk itu dibutuhkan tenaga ahli atau personel yang bertanggung jawab didalamnya. Hal ini juga diatur dalam Kemenaker Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Secara spesifik pada pengelolaan bidang air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan aktifitas Remediasi golongan pokok pengelolaan, dan daur ulang sampah bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Dengan personil yang memiliki pengetahuan, ketrampilan serta sikap yang baik merupakan penunjang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Iimbah B3 di Industri.

Pelatihan Pengeloaan Limbah B3

Untuk memastikan terpenuhnya ketrampilan, skill yang dapat dipertanggungjawabkan maka dibutuhkan sebuah training atau pelatihan hingga Ujian/Asessmen oleh LSP bidang Lingkungan Hidup Untuk mendapat Sertifikasi BNSP.

Manfaat Sertifikasi

Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mampu mengetahui dan melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab terhadap peroperasian, perawatan, identifikasi dan pengendalian pencemaran limbah B3, serta mampu melakukan tanggap darurat dalam pengoperasian Instalasi Pengelolaan limbah B3 (PPLB3).

Unit Kompetensi

Mengacu pada Permen 191 tahun 2019

 

    • Melaksanakan Pengolahan Limbah B3

    • Melakukan Pemanfaatan Limbah B3

    • Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3

    • Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengeloaan Limbah B3

    • Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengelolaan limbah B3

Persyaratan Mengikuti Pelatihan PPLB3

 

    • Foto copy KTP

    • CV terbaru

    • Foto 3×4 berwarna 4 lembar

    • Surat rekomendasi atau surat tugas dari pimpinan usaha dan atau kegiatan

    • Mampu berbahasa indonesia dengan baik dan benar

    • Sertifikat pelatihan sesuai unit kompetensi yang di ujikan

    • Pendidikan D3 rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun

    • Pendidikan D3 selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun

    • SMA dengan pengalaman paling sedikit 4 tahun

    • Bukti portofolio kerja yang relevan dengan skill kompetensi

Instruktur

Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang Lingkungan Hidup

Sertifikat

Setelah memenuhi syarat portfolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP ( Lembaga Sertifikasi Profesi)

Informasi & Pendaftaran

Silahkan klik tombol berikut untuk melakukan pendaftaran atau tanya admin

PT. RND Anugerah Utama

Stay Updated With RND AU

Contact Us

Training

Product & Services

Our Address

Main Office

Graha RND Komplek Sabar Ganda, Jl. KSR Dadi Kusmayadi No.8, Tengah, Cibinong, Bogor Regency, Jawa Barat 16914, Indonesia

Training Center

Perkantoran Grand Galaxy City , RSK 3 No. 56, Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan , Bekasi , Jawa Barat 17471. Indonesia

Scroll to Top