Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi keselamatan kerja dan kesehatan kerja, maka untuk memenuhi kebutuhan itu perusahaan membutuhkan karyawan yang memenuhi kualifikasi dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sehingga karyawan harus mempunyai sertifikasi K3 yang dikeluarkan oleh Lembaga Negara yaitu BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Dengan mempunyai sertifikasi K3 BNSP seorang karyawan mempunyai daya tawar yang tinggi dan menaikkan citra perusahaan di Industri. Dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi K3 Umum di Perusahaan kami seorang karyawan akan mendapatkan pelatihan dan assesment standar BNSP dan berhak mendapatlkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP.
BERKAS PERSYARATAN
- Scan Ijazah terakhir dan KTP
- Semua Lulusan dan semua jurusan minimal SMA
- Pas Foto berlatar belakang berwarna merah
- Surat Keterangan Kerja (Optional)
- CV ( Curriculum Vitae)
FASILITAS PELATIHAN
- Dokumen K3
- Materi & Recording
- Modul Belajar
- Group Peserta
- Networking dengan Trainer dan peserta lainnya
Latar Belakang
Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP adalah Pengakuan Negara Bahwa seseorang diakui telah kompeten di profesi dan bidang tertentu secara objektif dan sistematis melalui proses pelatihan dan Uji Kompetensi Kerja Nasional dan Internasional yang dilakukan oleh sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk oleh BNSP.
Pada Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP peserta dikategorikan dalam 3 tingkatan yaitu berdasarkan pendidikan, pengalaman dan persyaratan Administrasi.
Tujua Utama dari SKKNI K3 berdasarkan Kepmenaker Nompr 38 Tahun 2019 yaitu menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk melindungi Tenaga Kerja dan Orang lain serta sumber produksi ditempat kerja sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 yaitu tentang Keselatan Kerja.
Tata Cara Pendaftaran
- Mengisi E-form pendaftaran online ( Minta ke admin via whatsapp)
- Membayar biaya pelatihan dan sertifikasi
- Konfirmasi dan kirimkan bukti pembayaran
Kompetensi
- 1. Dasar-dasar K3
- 2. Merancang strategi pengendalian resiko K3
- 3. Merancang tindakan tanggap darurat
- 4. Melalukan komunikasi dan Mengawasi Pelaksanaan Izin K3
- 5. Mengawasi Pelaksanaan izin Kerja
- 6. Menerapkan Managemen Resiko K3
- 7. Mengelola P3K di tempat kerja
- 8. Mengelola Sistem Dokumentasi dan Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan Prosedur K3
- 9. Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- 10.Melakuka Investigasi Kecelakaan Kerja
- 11. Mengukur Faktor Bahaya di Tempat Kerja