Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Iimbah B3 -PPLB3
Pencemaran Limbah B3 dari sebuah industri adalah salah satu resiko yang sudah terindentifikasi dan harus dapat dilakukan pengelolaannya agar tetap ramah lingkungan. Untuk itu dibutuhkan tenaga ahli atau personel yang bertanggung jawab didalamnya. Hal ini juga diatur dalam Kemenaker Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Secara spesifik pada pengelolaan bidang air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan aktifitas Remediasi golongan pokok pengelolaan, dan daur ulang sampah bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Dengan personil yang memiliki pengetahuan, ketrampilan serta sikap yang baik merupakan penunjang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Iimbah B3 di Industri.
Untuk memastikan terpenuhnya ketrampilan, skill yang dapat dipertanggungjawabkan maka dibutuhkan sebuah training atau pelatihan hingga Ujian/Asessmen oleh LSP bidang Lingkungan Hidup Untuk mendapat Sertifikasi BNSP.
Manfaat Sertifikasi
Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mampu mengetahui dan melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab terhadap peroperasian, perawatan, identifikasi dan pengendalian pencemaran limbah B3, serta mampu melakukan tanggap darurat dalam pengoperasian Instalasi Pengelolaan limbah B3 (PPLB3).
Unit Kompetensi
Mengacu pada Permen 191 tahun 2019
- Melaksanakan Pengolahan Limbah B3
- Melakukan Pemanfaatan Limbah B3
- Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3
- Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengeloaan Limbah B3
- Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengelolaan limbah B3
Persyaratan Mengikuti Pelatihan PPLB3
- Foto copy KTP
- CV terbaru
- Foto 3×4 berwarna 4 lembar
- Surat rekomendasi atau surat tugas dari pimpinan usaha dan atau kegiatan
- Mampu berbahasa indonesia dengan baik dan benar
- Sertifikat pelatihan sesuai unit kompetensi yang di ujikan
- Pendidikan D3 rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun
- Pendidikan D3 selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun
- SMA dengan pengalaman paling sedikit 4 tahun
- Bukti portofolio kerja yang relevan dengan skill kompetensi
Instruktur
Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang Lingkungan Hidup
Sertifikat
Setelah memenuhi syarat portfolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP ( Lembaga Sertifikasi Profesi)
Informasi & Pendaftaran
Silahkan klik tombol berikut untuk melakukan pendaftaran atau tanya admin